Pada tanggal 9 Juni 2020, Pusat Produk Inovatif dan Inkubator Bisnis di bawah LP2M dalam Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor: 850/SK/2020 tentang perubahan nama pusat-pusat penelitian dan pengangkatan koordinator pusat-pusat penelitian di lingkungan LP2M Unmul menandai kelegalan kelembagaan dalam kegiatan pelayanan perusahaan pemula dan usaha kecil menengah menjadi pengusaha pemula yang unggul dan mandiri melalui program inkubator bisnis yang berbasis teknologi di bidang hutan tropis lembab dan lingkungannya.
Melalui kegiatan Inkubator Bisnis ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pengusaha pemula, dan juga pengusaha berbasis teknologi di bidang hutan tropis lembab dan lingkungannya yang ingin mengembangkan perusahaannya menjadi perusahaan yang lebih kuat dan lebih besar namun memiliki kekurangan dalam hal modal, pengetahuan dan keterampilan lainnya.
PPI2B UNMUL melakukan proses inkubasi melalui konsultasi setiap hari agar tenant menjadi kuat, mandiri dan berdaya saing. Konsultasi tersebut mencakup inovasi, transfer teknologi, manajemen usaha, penulisan business plan, pemasaran produk, dan fasilitasi sumber permodalan. Tenant inkubator memperoleh ruang usaha dengan sewa rendah; konsultasi kewirausahaan, teknologi dan manajemen usaha, penyusunan bisnis plan; serta akses kepada lembaga keuangan (kredit usaha) dan calon buyer (pembeli) serta fasilitasi perizinan usaha dan sertifikasi produk.